Pakai Masker Harga Mati! Sepekan 391 Kasus Baru di Kupang, Tersisa 2 Kelurahan Zona Hijau

Terkini.id, Kupang – Melonjaknya kasus penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19 yang terjadi belakangan ini, khususnya pasca libur Lebaran 2021 hingga saat ini, Minggu 4 Juli 2021, secara umum sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kasus corona terus saja meningkat. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 naik secara signifikan. Seluruh warga Kota Kupang diminta tetap waspada dan tidak main-main atas penerapan protokol kesehatan (prokes), di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Data menunjukan, dalam sepekan terakhir kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kupang naik hingga 391 kasus. Secara harian sejak Senin 28 Juni 2021, terdapat penambahan 21 kasus. Besoknya, Selasa 29 Juni 2021 bertambah 35 kasus baru. Pada Rabu 30 Juni 2021, bertambah hingga 61 kasus dalam sehari. Selanjutnya, pada Kamis 1 Juli 2021 bertambah menjadi 65 orang. Adapun pada Jumat 2 Juli 2021, meningkat lagi sebanyak 88 kasus baru, dan pada Sabtu 3 Juli 2021 kemarin, bertambah 121 kasus.
Baca Juga: Tak Ada Provinsi Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM 3-4, Menko Airlangga:...
Bahkan, saat ini dari 51 kelurahan di Kota Kupang, hanya dua kelurahan yang masih zona hijau, yaitu Kelurahan Tode Kiser dan Mantasi.
Sementara itu, 12 kelurahan masuk zona kuning atau jumlah kasus aktifnya satu hingga lima kasus, dan 10 kelurahan masuk zona orange atau jumlah kasus aktifnya mencapai enam hingga 10 kasus. Adapun 27 kelurahan masuk zona merah dengan jumlah kasus aktif di atas 10.
Baca Juga: Keluarkan SE PPKM Level 2, Pemkot Kupang Beberkan Aturan yang...
Total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 654 orang. Dirawat di rumah sakit 75 orang, dan yang melakukan isolasi mandiri (isoman) sebanyak 579 orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengungkapkan, menyikapi peningkatan kasus yang signifikan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjadwalkan rapat pada Senin 5 Juli 2021 guna mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Kupang. Sudara edaran itu sendiri masih terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Kupang.
“Penambahan kasus yang sangat tinggi ini, perlu diikuti dengan langkah tegas. Pada rilis terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Sabtu 3 Juli kemarin, terjadi penambahan kasus sebanyak 121 orang, dan jumlah ini cukup banyak. Oleh sebab itu, pemerintah sudah bersiap untuk melakukan perubahan terhadap surat edaran Wali kota Kupang, terkait dengan penerapan PPKM mikro, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni sampai tanggal 5 Juli 2021,” terang Ernest saat dikonfirmasi di Kota Kupang, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Satgas Ingatkan Patuhi Prokes, Ungkap Keterisian BOR Pasien Covid-19 Mulai...
Ernest menambahkan, hal-hal yang akan dipertegas yaitu membatalkan dan menghentikan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Baik itu pesta, syukuran, dan lainnya ditiadakan di semua wilayah di Kota Kupang.
“Jadi tidak ada lagi kegiatan pesta dan syukuran yang mengumpulkan banyak orang di semua wilayah kelurahan di Kota Kupang. Sementara untuk tempat makan, restoran, mal, dan lainnya, akan dibatasi jam operasionalnya. Para pemilik usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan alat pengukur suhu,” imbuhnya.
Ernest mengatakan, semua kegiatan ibadah baik di gereja dan masjid juga akan ditinjau kembali, lataran untuk daerah berzona merah dilarang melakukan peribadatan, dan saat ini mayoritas kelurahan di Kota Kupang sudah berstatus zona merah.
Menyoal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ernest menyebut tentunya jika kasus terus bertambah maka pemerintah akan mengarahkan situasi ke PPKM Darurat.
Oleh karena itu, imbaunya, semua pihak baik pemerintah, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak swasta, pelaku usaha, dan masyarakat luas, harus bersama-sama menekan angka kasus Covid-19 dengan tetap mematuhi prokes.
“Jika kasus corona terus naik secara signifikan, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengarah ke PPKM Darurat,” tegas Ernest.
Terkait kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, dalam hal ini peserta diklat CPNSD NTT yang dikabarkan beberapa peserta terkonfirmasi positif Covid-19, ia berharap pihak penyelenggara kegiatan segera menindaklanjuti agar jangan sampai terjadi penularan yang lebih luas.
“Karena ada beberapa pejabat eselon tiga dan empat maupun CPNSD provinsi yang sementara melakukan kegiatan prajabatan, terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, perlu dilakukan peninjauan kembali agar kegiatan ini bisa dilakukan secara daring saja,” terang Ernest.
Sekadar informasi, data persebaran kasus Covid-19 per kelurahan di Kota Kupang yang diaktualisasi pada Sabut 3 Juli 2021.
1) Kelurahan Fatululi: 41 kasus
2) Kelurahan Manutapen: 33 kasus
3) Kelurahan Liliba: 31 Kasus
4) Kelurahan Kelapa Lima: 30 kasus
5) Kelurahan Naikoten I: 28 kasus
6) Kelurahan Oesapa: 28 kasus
7) Kelurahan Maulafa: 26 kasus
8) Kelurahan Oepura: 26 kasus
9) Kelurahan Kayu Putih: 23 Kasus
10) Kelurahan Oebobo: 21 kasus
11) Kelurahan Penfui: 19 kasus
12) Kelurahan Sikumana: 19 kasus
13) Kelurahan Oebufu: 18 kasus
14) Kelurahan Oesapa Selatan: 18 kasus
15) Kelurahan Kolhua: 17 kasus
16) Kelurahan Oeba: 17 kasus
17) Kelurahan Kuanino: 16 kasus
18) Kelurahan Namosain: 16 kasus
19) Kelurahan Nunleu: 14 kasus
20) Kelurahan Oetete: 14 kasus
21) Kelurahan Bello: 13 kasus
22) Kelurahan Fontein: 13 kasus
23) Kelurahan Oesapa Barat: 13 kasus
24) Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM): 13 kasus
25) Kelurahan Nun Baun Delha (NBD): 12 kasus
26) Kelurahan Fatubesi: 11 kasus
27) Kelurahan Pasir Panjang: 11 kasus
28) Kelurahan Bakunase: 10 kasus
29) Kelurahan Bakunase II: 9 kasus
30) Kelurahan Manulai II: 8 kasus
31) Kelurahan Naikoten II: 8 kasus
32) Kelurahan Airnona: 8 Kasus
33) Kelurahan Fatufeto: 7 kasus
34) Kelurahan Penkase Oeleta: 7 kasus
35) Kelurahana Naimata: 7 kasus
36) Kelurahan Alak: 6 kasus
37) Kelurahan Lasiana: 6 Kasus
38) Kelurahan Naioni: 5 kasus
39) Kelurahan Solor: 5 Kasus
40) Kelurahan Merdeka: 4 Kasus
41) Kelurahan Nefonaek: 4 Kasus
42) Kelurahan Butuplat: 2 kasus
43) Keluraha Fatukoa: 3 kasus
45) Kekurahan Naikolan: 3 kasus
45) Kelurahan LLBK: 2 kasus
47) Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS): 2 kasus
48) Kelurahan Nunhila: 2 kasus
49) Kelurahan Airmata: 1 kasus
50) Kelurahan Bonipoi: 1 kasus
Sebagai catatan, urutan satu hingga 27 adalah zona merah, urutan 28 hingga 37 zona orange, dan urutan 38 hingga 50 zona kuning.